> >

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil, Cek Syaratnya

Tren | 21 Juli 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya. Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi. 

Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.

Terima tanda bukti permohonan

Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan. 

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

Proses verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.

Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran

Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. 

Tunggu pengumuman via email

Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik. 

Cetak akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Baca Juga: Panduan Mengajukan Antrean Paspor lewat Aplikasi M-Paspor

Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat. Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil. 

Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU