> >

Dihapus dari UU Kesehatan, Apa Itu Mandatory Spending?

Kesehatan | 14 Juli 2023, 06:30 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah arah anggaran kesehatan dari status sebelumnya sebagai anggaran wajib (mandatory spending) menjadi anggaran yang berbasis kinerja. (Sumber: Kemenkes)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (11/7/2023) lalu. 

Hal tersebut menuai pro dan kontra, terlebih menyoal penghapusan Mandatory Spending atau anggaran wajib minimal di bidang kesehatan. 

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. 

Untuk informasi, sebelumnya mandatory spending di bidang kesehatan sempat diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (1) dan ayat (2). 

Baca Juga: Puan Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang: Kalau Kurang Puas Masih ada MK

Dalam pasal tersebut, tertera kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, pada UU Kesehatan tersebut yang baru disahkan Selasa (11/7), tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib yang mengatur hal tersebut. 

Padahal, menurut WHO sesuai Deklarasi Abuja tahun 2001, direkomendasikan agar pemerintah mengalokasikan 15 persen dari anggaran untuk sektor kesehatan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit mengatakan Indonesia tidak perlu meniru negara lain dalam menghamburkan uang anggaran terlalu banyak di bidang kesehatan, tetapi fasilitasnya tidak bagus. 

Menkes Budi Gunadi menganggap besarnya mandatory spending tidak selalu memberikan kualitas yang sebanding. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/WHO/Kemenkeu/Kontan


TERBARU