Kompas TV nasional peristiwa

Puan Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang: Kalau Kurang Puas Masih ada MK

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 10:09 WIB
puan-soal-pengesahan-ruu-kesehatan-jadi-undang-undang-kalau-kurang-puas-masih-ada-mk
Foto arsip. Ketua DPP PDIP Perjuangan (PDIP) Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani dalam sebuah acara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Puan mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan para pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

”Jadi silakan saja itu. Ini negara kan negara hukum, semua yang ada sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukkan secara konstitusional,” katanya dalam konferensi pers usai rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023).

Baca Juga: Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ini Alasannya

Menurut politikus PDI-P ini, mekanisme pengesahan rancangan undang-undang sudah dijalani di DPR untuk menjadi undang-undang.

Karena itu, yang merasa bahwa masukan, aspirasi, ataupun hak konstitusionalnya belum terakomodasi, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah karena proses di DPR telah selesai. Proses selanjutnya membuat aturan turunan di Kementerian Kesehatan.

”Nanti setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” terang Puan.


Puan mengungkapkan, terkait dengan RUU Kesehatan, DPR melalui komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan aspirasi dan masukkan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Bertemu di Sela Ibadah Haji, Anies Baswedan-Puan Maharani Ngobrol Santai dan Saling Mendoakan

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023) ditolak oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Hal tersebut juga diprotes oleh para tenaga kesehatan dan para dokter, yang mengancam akan mogok kerja. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x