> >

Naik Transjakarta Bebas Biaya, Manfaatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Tren | 5 Juli 2023, 05:20 WIB
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau yang biasa dikenal sebagai TJ Card merupakan fasilitas gratis untuk penumpang yang termasuk dalam sejumlah golongan tertentu.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018 terdapat beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta seperti penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, lansia, hingga pendidik.

Syarat Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Untuk mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan jenis pendaftaran yang dilakukan. Berikut adalah persyaratan untuk setiap jenis pendaftaran.

Baca Juga: Daftar 13 Koridor Angkutan Malam Hari (AMARI) TransJakarta, Beroperasi Pukul 22.00-05.00 WIB

Pendaftaran baru

  • KTP

  • Pas foto

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima masing-masing.

Penggantian kartu hilang

  • KTP

  • Pas foto

  • KK

  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian

  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima masing-masing.

Penggantian kartu rusak

  • KTP

  • Pas foto

  • KK

  • Unggah kartu rusak dari kategori penerima masing-masing

  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima masing-masing.

Baca Juga: Naik TransJakarta dari Kalideres ke Bandara Soetta Bakal Gratis Sebulan, Mulai 4 Juli 2023

Pastikan dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap sesuai dengan kategori penerima yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran.

Proses Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta dapat dilakukan secara online melalui laman resmi klg.transjakarta.co.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar.

  1. Buka laman klg.transjakarta.co.id.

  2. Pilih opsi Pembuatan Kartu Baru, Penggantian Kartu Rusak, atau Penggantian Kartu Hilang.

  3. Unggah dokumen atau berkas yang diminta.

  4. Klik 'verifikasi dokumen'.

  5. Isi data pada form pendaftaran.

  6. Klik 'selanjutnya'.

  7. Periksa kembali data yang telah diisi.

  8. Jika sudah benar, klik 'ajukan permintaan'.

Transjakarta akan memverifikasi data Anda dan memberitahukan tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang telah Anda berikan.

Baca Juga: Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Ditunda Jadi 5 Juli 2023

Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Menurut Pergub Nomor 133 Tahun 2018, terdapat beberapa kategori penerima yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta. Antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah.

  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda).

  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

  • Karyawan swasta tertentu.

  • Penghuni rumah susun sederhana sewa.

  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

  • Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

  • Veteran Republik Indonesia.

  • Penyandang disabilitas.

  • Penduduk lanjut usia.

  • Marbot atau pengurus masjid.

  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU