> >

Rapat Terbatas Alutsista Pasca Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Catatan jurnalis | 1 Mei 2021, 21:11 WIB
Gambar dokumentasi KRI Nanggala 402 (Sumber: Lini masa Twitter)

“MEF sebenarnya ditargetkan mencapai 100 persen pada 2024. Namun tampaknya terjadi perlambatan pada capaian MEF tahap II. Pada 2019, capaian MEF yang mestinya berada di kisaran 75 persen, realitasnya baru mencapai angka di bawah 65 persen,” kata Fahmi.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR, antara lain:

  1. Penguatan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
  2. Pengaturan keterlibatan pihak ketiga sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi antar-stakeholder pengadaan alutsista dan alat material khusus (almatsus).
  3. Penyusunan indikator kemandirian industri pertahanan nasional yang dibangun dengan melihat proporsi kebutuhan alutsista.
  4. Perencanaan anggaran yang matang, berkesinambungan dan dengan prioritas yang terukur.
  5. Dukungan anggaran yang proporsional untuk mendorong pengembangan riset termasuk di lingkungan perguruan tinggi dan pemberian insentif bagi industri pertahanan dalam negeri untuk melakukan inovasi.
  6. Soal transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu yang mewarnai perbincangan mengenai pembangunan kekuatan pertahanan.

“Kita mendapat pelajaran bahwa dalam tata kelola alutsista ini, kita memang tak bisa hanya bicara mengenai belanja alatnya saja. Kita juga harus bicara mengenai logistik, perawatan dan pemeliharaan alat, juga kemampuan personelnya,” ujar Fahmi.

Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi visi pemerintahan saat ini, tentu keseriusan mengevaluasi alutsista memegang salah satu peran kunci dalam mewujudkannya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU