> >

Vonis First Travel: Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Cerita indonesia | 30 Mei 2018, 16:01 WIB

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan. Vonis dibacakan hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Andika. Sementara Anniesa dijatuhi 18 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing - masing Rp 10 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama delapan bulan.

Hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU