> >

Penampakan Barang Bukti Penangkapan Anji, Dari Buku Hingga Linting Ganja

Cerita indonesia | 16 Juni 2021, 23:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap di studio rekaman miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) Ady Wibowo, penangkapan Anji bermula dari informasi yang diterima polisi terkait kepemilikan ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Berawal dari informasi masyarakat, terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Dari situ kita kembangkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 (Juni) pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN di studio rekamannya di perumahan wilayah Cibubur” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: [FULL] Keterangan Kapolres Jakarta Barat Soal Penangkapan Musisi Anji

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur dan di rumahnya di kawasan Bandung.

“Dari situ (Cibubur) kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut”, ungkap Ady.

“Di situ (Bandung) kita juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja”, tambahnya.

Usai ditangkap, polisi kemudian melangsungkan sederet tes, baik itu tes kesehatan maupun tes urine. Dari hasil tes tersebut, Anji diketahui positif telah menggunakan narkoba.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU