> >

Covid-19 Jakarta Melonjak, Anies Tegaskan akan Sanksi Pelanggar Prokes

Cerita indonesia | 14 Juni 2021, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta sejumlah perkantoran dan kegiatan bisnis untuk kembali mengevaluasi kapasitas ruangan.

"Semua perkantoran harus evaluasi. Bila pekerja lebih 50 persen kembalikan ke 50 persen," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (13/6).

Anies meminta perkantoran dan kegiatan bisnis seperti restoran dan kafe melakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

"Ikuti ketentuan 50 persen, kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya," ucap dia.

Untuk kegiatan bisnis pusat perbelanjaan, Anies kembali menekankan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Anies pun menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada perkecualian. Semuanya ambil tanggung jawab," ujar dia.

Video editor: Febi

Baca Juga: Anies Ungkap Jakarta Hadapi Varian Baru Corona yang Lebih Mudah Menyebar

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU