> >

7 Orang WNI Ikut Ditangkap Dalam Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing

Cerita indonesia | 23 Januari 2021, 20:28 WIB

NATUNA UTARA, KOMPAS.TV - Tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) ikut ditangkap dalam kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal, di perairan Natuna Utara.

Tujuh orang WNI tersebut bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera Taiwan itu.

Patroli TNI Angkatan Laut yang dilakukan KRI Usman Harun 359 memergoki dan menangkap kapal asing bernama Hai Chien Hsing pada hari Jumat, (22/1/21). 

TNI AL menangkap satu orang nakhoda berkebangsaan Taiwan, dua orang ABK berkebangsaan Taiwan, dan 7 orang ABK Warga Negara Indonesia.

Dari hasil penggeledahan, TNI AL juga menyita sebanyak 12 ton ikan hasil praktik illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara.

Kapal asing tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun KRI Usman Harun langsung melakukan manuver untuk mengejar dan memberhentikan.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid Kacong mengatakan, kapal berbendera Taiwan tersebut sudah diamankan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai.

 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU