> >

Kabareskrim Sampaikan Hasil Gelar Perkara Djoko Tjandra Oleh KPK dan Bareskrim.

Cerita indonesia | 14 Agustus 2020, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar hasil gelar perkara kasus Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) sore.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Divis Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono, menyampaikan hasil gelar perkara bersama dengan Deputi Penindakan KPK, Direktur Penyidikan KPK, dan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Brigjen Presetijo dan Irjen Napoleon Terima 20 Ribu Dolar AS Buat Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Gelar perkara juga menemukan sejumlah tersangka baru. Semua disangkakan terlibat dalam pencabutan red notice dan pembuatan surat sakti untuk narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Gelar perkara dilaksanakan secara terpisah untuk mengusut tindak pidana korupsi di kasus Djoko Tjandra, serta tindak pidana umum yang juga melibatkan sejumlah pihak hingga pejabat Kepolisian.

Bareskrim dan KPK sepakat membagi mega skandal tersebut ke dalam 3 klaster;

Pertama, klaster tahun 2008 sampai 2009. dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kedua, akhir tahun 2019, yaitu pertemuan jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra

Ketiga, dugaan kasus aliran dana untuk pembuatan surat sakti Djoko Tjandra untuk melenggang bebas keluar masuk Indonesia.
 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU