Kompas TV nasional hukum

Brigjen Presetijo dan Irjen Napoleon Terima 20 Ribu Dolar AS Buat Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.tv - 14 Agustus 2020, 20:12 WIB
brigjen-presetijo-dan-irjen-napoleon-terima-20-ribu-dolar-as-buat-hapus-red-notice-djoko-tjandra
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Keduanya diduga menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat untuk menghapus Red Notice Djoko Tjandra. Hal ini diketahui dari gelar perkara yang dilakukan penyidik. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memanggil 19 saksi.

"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Siapa Tommy Sumardi, Pengusaha yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra?

Sebagai penerima suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP. 

Sementara pihak penerima yakni Djoko Tjandra dan tersangka berinisial TS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, juncto pasal 5 KUHP.

Adapun ancaman hukuman untuk Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, TS dan Djoko Tjandra terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra

Sejauh ini sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan Djoko Tjandra.

kemudian Irjen Napoleon, tersangka berinisial TS dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

Baca Juga: Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Selanjutnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kasus yang menyeret Jaksa Pinangki ini ditangani oleh Kejagung. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x