> >

KBRI Riyadh Keluarkan Imbauan Terkait Kebijakan Jam Malam Penuh pada Libur Idul Fitri

Kompas dunia | 13 Mei 2020, 23:50 WIB
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. (Sumber: Twiiter/@riyadh_kbri) 

4. Tetap dilarang keluar masuk dari area kota dan lingkungan pemukiman yang telah diberlakukan isolasi sebelumnya.

Mulai 23 hingga 27 Mei 2020 berlaku peraturan sebagai berikut;

1. Jam malam berlaku total sepanjang hari di seluruh kota dan wilayah Arab Saudi.

2. Tetap diberlakukan pembatasan sosial termasuk larangan berkumpul lebih dari 5 orang, merujuk peraturan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 7 Mei 2020. Termasuk sanksi hukuman terhadap pelanggaran peraturan dimaksud.

Baca Juga: Dubes RI untuk Uni Emirate Arab Ceritakan Suasana Ramadhan di UEA Selama Pandemi Corona

"Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta seluruh warga agar patuh pada instruksi yang dikeluarkan, termasuk patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, aturan pembatasan sosial dan hindari semua bentuk kegiatan perkumpulan massa," tulis imbauan KBRI Riyadh.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU