> >

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Lebih Banyak Penyeberangan Darat ke Gaza

Kompas dunia | 29 Maret 2024, 07:40 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida Israel di Gaza, pada sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. ICJ hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional PBB atau ICJ hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk.

Langkah tersebut meliputi pembukaan lebih banyak penyeberangan darat untuk memungkinkan masuknya makanan, air, bahan bakar, dan bantuan lainnya ke wilayah yang dilanda perang.

Mahkamah Internasional menerbitkan dua langkah sementara baru dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida dalam kampanye militer yang diluncurkan setelah serangan oleh Hamas pada 7 Oktober.

Israel membantah tuduhan genosida tersebut, mengklaim kampanye militer mereka adalah bentuk pertahanan diri dan ditujukan kepada Hamas, bukan kepada rakyat Palestina.

Perintah hari Kamis ini dikeluarkan setelah Afrika Selatan meminta langkah-langkah sementara lebih lanjut, termasuk gencatan senjata, mengingat adanya kelaparan di Gaza. Namun, Israel mendesak Mahkamah untuk tidak mengeluarkan perintah baru.

Dalam perintah yang mengikat secara hukum, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah "tanpa penundaan sama sekali" guna memastikan "penyediaan tanpa hambatan" layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, dan perlengkapan medis.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga perintahkan Israel segera memastikan agar militer mereka tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak Palestina di bawah Konvensi Genosida, termasuk dengan mencegah pengiriman bantuan kemanusiaan.

Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melaporkan kembali dalam waktu sebulan mengenai implementasi perintah-perintah tersebut.

Baca Juga: Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru di Tengah Desakan Reformasi, Hamas Menolak

Ilustrasi Mahkamah Internasional (ICJ). Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Israel menyatakan perang sebagai respons terhadap serangan lintas batas yang berdarah oleh Hamas pada 7 Oktober, di mana 1.200 orang tewas dan 250 lainnya ditawan.

Dalam responsnya, Israel merespons dengan kampanye serangan udara dan darat yang telah menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan setempat. Pertempuran tersebut juga mengakibatkan pengungsiannya lebih dari 80% populasi Gaza dan menyebabkan kerusakan yang meluas.

PBB dan lembaga bantuan internasional mengatakan hampir seluruh populasi Gaza kesulitan mendapatkan cukup makanan, dengan ratusan ribu orang berada di ambang kelaparan, terutama di Gaza bagian utara yang terkena dampak parah.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU