> >

10 WNI Dilaporkan Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Kemlu: Perlu Didalami

Kompas dunia | 15 Maret 2024, 20:07 WIB
Juri Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pernyataan terkait laporan adanya 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal, laporan tersebut perlu didalami lebih lanjut.

"Informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Rusia merilis data jumlah “tentara bayaran asing” yang tewas saat berperang untuk Ukraina sejak Februari 2022.

Dikutip dari Russia Today, setidaknya 13.387 “tentara bayaran” telah bertolak ke Ukraina untuk bertempur demi Kyiv dan 5.962 di antaranya tewas.

Rusia mengeklaim bahwa Polandia memiliki jumlah "tentara bayaran" terbesar untuk Ukraina, mencapai 2.960 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.497 orang tewas dalam pertempuran.

Baca Juga: Putin Jemawa, Ogah Lakukan Pembicaraan Damai dengan Ukraina yang Kehabisan Amunisi

Sementara itu, Amerika Serikat adalah negara pengirim prajurit asing terbesar kedua, dengan sekitar 1.113 orang. Dari jumlah tersebut, setidaknya 491 orang telah tewas.

Dalam data yang juga dirilis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta itu, ternyata terdapat pula 10 warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer Ukraina.

Dari 10 orang WNI itu, 4 di antaranya telah tewas di tangan tentara Rusia.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU