> >

Israel Disebut Lakukan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual terhadap Wanita di Gaza

Kompas dunia | 20 Februari 2024, 18:45 WIB
Seorang wanita Palestina berjalan di tengah reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan udara dan darat Israel di Kota Gaza, Jalur Gaza, Sabtu, 10 Februari 2024. (Sumber: AP Photo/Mohammed Hajjar)

"Setidaknya dua tahanan perempuan Palestina dilaporkan diperkosa, sementara yang lain dilaporkan diancam dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual," kata para ahli. 

Baca Juga: Serangan Brutal ke Gaza Membuat Ekonomi Israel Terguncang, Kontraksi Hampir 20%

Mereka juga menemukan foto-foto yang memperlihatkan tahanan perempuan dalam keadaan merendahkan, juga dilaporkan diambil oleh tentara Israel dan diunggah online.

Para ahli turut menyatakan kekhawatiran mengenai adanya wanita dan anak-anak Palestina, yang belum diketahui jumlahnya, dilaporkan hilang setelah kontak dengan tentara Israel di Gaza. 

"Ada laporan-laporan mengkhawatirkan tentang setidaknya satu bayi perempuan secara paksa dipindahkan oleh tentara Israel ke Israel, dan anak-anak dipisahkan dari orang tua mereka, yang keberadaannya hingga kini tidak diketahui," lanjut mereka.

"Kami mengingatkan pemerintah Israel akan kewajibannya untuk menegakkan hak atas kehidupan, keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan dan gadis Palestina serta memastikan bahwa tidak ada yang menjadi korban kekerasan, penyiksaan, perlakuan buruk atau perlakuan merendahkan, termasuk kekerasan seksual," tegas para ahli.

Mereka kemudian menyerukan dilakukannya penyelidikan independen, tidak memihak, cepat, menyeluruh, dan efektif terhadap dugaan tersebut.

Para ahli juga mendesak agar Israel mau berkerja sama dalam penyelidikan.

"Secara bersama-sama, tindakan-tindakan yang diduga dilakukan tersebut dapat menjadi pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan, dan merupakan kejahatan serius di bawah hukum pidana internasional yang dapat diadili di bawah Statuta Roma," kata para ahli. 

"Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang nyata tersebut harus dimintai pertanggungjawaban dan korban serta keluarga mereka berhak atas ganti rugi dan keadilan penuh," tambah mereka.

Dilansir dari laman resmi PBB, Statuta Roma adalah perjanjian yang didirikan pada Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa di Roma pada tahun 1998. 

Perjanjian ini merupakan landasan bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bertugas mengadili individu-individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi yang diakui secara internasional. 

Baca Juga: Israel Marah, Tidak Akan Undang Presiden Brasil Hingga Minta Maaf Bandingkan Gaza dan Holocaust

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU