> >

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Tuduh Penerusnya, Bongbong Marcos Jr sebagai Pecandu Narkoba

Kompas dunia | 30 Januari 2024, 22:03 WIB
Ayah Wakil Presiden Filipina Sara Duterte sekaligus mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte (kiri) berbincang dengan Presiden RI Joko Widodo ketika berkunjung ke Istana Merdeka, Jakarta, 9 September 2016. (Sumber: Rahmat/Sekretariat Kabinet RI)

MANILA, KOMPAS.TV - Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte menuduh penerusnya, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. sebagai "pecandu narkoba". Komentar pedas Duterte dinilai sebagai tanda perpecahan koalisi trah Duterte dan Marcos yang kini menempati jabatan presiden dan wakil presiden.

Anak Duterte, Sara Duterte kini menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina alias wakil Bongbong Marcos. Sara Duterte dan Bongbong Marcos menang telak di Pilpres Filipina 2022 lalu.

Baca Juga: Kisah Ferdinand Marcos, Diktator Filipina yang Anaknya Naik ke Tampuk Kekuasaan

Ketika menghadiri acara demonstrasi yang digelar pendukung dinasti Duterte di Kota Davao, Minggu (28/1/2024), Rodrigo Duterte bahkan mengeklaim nama Marcos Jr. pernah masuk dalam daftar pantau Badan Narkotika Nasional Filipina (PDEA).

"Bongbong, dia pecandu. Itulah mengapa saya bicara kepada kalian. Bongbong seorang pecandu dulunya. Kini dia menjadi presiden, dia masih pecandu," kata Duterte sebagaimana dilaporkan Rappler.

"Kalian yang ada di militer, khususnya di Malacanang (Istana Presiden Filipina), kalian tahu itu! Angkatan Bersenjata Filipina, kalian tahu itu. Kita punya seorang pecandu narkoba di kursi presiden! Dasar anak pelacur itu!"

Meskipun demikian, PDEA kemudian mengklarifikasi bahwa Bongbong Marcos tidak pernah masuk daftar pantau pecandu narkoba. PDEA pun mengonfirmasi bahwa Duterte menerbitkan daftar pantau terkait narkoba semasa menjabat sebagai presiden. Namun, nama Marcos Jr. disebut tidak pernah ada dalam daftar itu.

Perpecahan antara dinasti Duterte dan dinasti Marcos dinilai meruncing usai Duterte menuduh Marcos Jr. berupaya mengubah konstitusi. Pemerintahan Marcos Jr. sendiri mendukung wacana perubahan konstitusi dengan alasan demi kelancaran investasi asing.

Akan tetapi, Duterte menuduh Marcos Jr. berupaya memperpanjang masa jabatan presiden. Duterte pun menuduh Marcos Jr. menyuap pejabat-pejabat publik untuk mengubah konstitusi.

Konstitusi Filipina sendiri membatasi jabatan presiden selama enam tahun dan satu periode. Konstitusi ini disahkan pada 1987, setahun usai diktator sekaligus ayah dari presiden sekarang, Ferdinand Marcos dilengserkan pada Februari 1986.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU