> >

Dituduh Bocorkan Rahasia Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara

Kompas dunia | 30 Januari 2024, 16:47 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara dalam pertemuannya dengan awak media mengenai situasi politik dan kasus-kasus yang menjeratnya di kediamannya di Lahore, Pakistan, Kamis, 3 Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/K.M. Chaudary)

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dihukum 10 tahun penjara terkait kasus tuduhan membocorkan rahasia negara.

Pengadilan khusus yang dibentuk di sebuah penjara di Rawalpindi pada Selasa (30/1/2024) mengumumkan bahwa hukuman dalam kasus sandi ini berkaitan dengan kabel diplomatik yang diklaim Khan membuktikan tuduhannya bahwa dilengserkannya dirinya dari kekuasaan pada tahun 2022 adalah sebuah konspirasi.

Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi menyatakan Khan bersalah karena menyalahgunakan kabel rahasia yang dikirim oleh mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS).

Khan secara berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut berisi bukti pelengserannya sebagai perdana menteri.

Ia menyebut pelengserannya adalah sebuah plot yang disusun oleh lawan politiknya dan militer yang berkuasa, dengan bantuan dari pemerintahan AS. 

Washington dan Islamabad kemudian dengan tegas menolak tuduhan tersebut.

Mantan menteri luar negeri Shah Mahmood Qureshi - wakil ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan - juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.

Baca Juga: Imran Khan Ditangkap Polisi usai Divonis, Masa Depan Politiknya Terancam

Dikutip dari BBC, kasus sandi ini berawal dari dugaan kebocoran korespondensi diplomatik rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington ke Islamabad ketika Khan menjadi perdana menteri.

Hal ini lantas berkaitan dengan kemunculan Khan dalam rapat umum pada Maret 2022, sebulan sebelum mantan pemain kriket itu digulingkan dari kekuasaannya melalui mosi tidak percaya. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Al Jazeera/BBC


TERBARU