> >

Warga Palestina di Gaza Kecewa Pengadilan Internasional PBB Tak Perintahkan Gencatan Senjata

Kompas dunia | 27 Januari 2024, 14:25 WIB
Majelis hakim Mahkamah Internasional di Den Haag. Mahkamah Internasional ICJ hari Jumat, (26/1/2024) mengumumkan keputusan mengenai permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi PBB tentang Kejahatan Genosida terhadap Gaza pukul 19.00 WIB, disiarkan langsung dari Den Haag, Belanda. (Sumber: International Court of Justice ICJ)

GAZA, KOMPAS.TV - Warga Palestina di Gaza kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan pengadilan internasional PBB ke Israel.

Pengadilan internasional PBB (ICJ) pada Jumat (26/1/2024), mengeluarkan perintah agar Israel mencegah upaya genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Mereka juga memerintahkan Israel untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

Meski sejumlah pihak puas dengan keputusan tersebut, tapi tidak untuk warga Palestina di Gaza.

Mereka kecewa pengadilan internasional PBB tak perintahkan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.

Selain itu pengadilan PBB juga tak menyerukan agar operasi militer Israel di Gaza dihentikan.

Seperti diungkapkan Middle East Eye, keputusan tersebut di bawah ekspektasi warga Palestina.

“Keputusan ICJ merupakan keputusan yang tak memuaskan bagi warga Palestina, pengadilan memberikan Israel waktu satu bulan lagi untuk terus membunuh, menggusur, serta membuat kami kelaparan,” kata jurnalis Palestina di Gaza, Aseel Mousa.

“Dan karena Israel menyetujui masuknya bantuan kemanusiaan, maka hal ini memberikan kesempatan kepada Israel untuk terus memusnahkan kami, sisa-sisa makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok yang kami perlukan dalam hidupan,” ucapnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Middle East Eye


TERBARU