> >

Hamas Kecam Penolakan AS atas Gugatan Genosida ke Israel: Penghinaan terhadap Hukum Internasional

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan Internasional (ICJ). Afrika Selatan meluncurkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke pengadilan internasional. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

GAZA, KOMPAS.TV - Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengecam penolakan Amerika Serikat (AS) atas gugatan genosida ke Israel yang diajukan Afrika Selatan.

Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel ke warga Palestina di Gaza.

Dalam pernyataannya, Rabu (10/1/2024), Hamas menanggapi komentar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken terhadap gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap genosiada yang dilakukan Israel.

Baca Juga: Wakil Ketua Parlemen Israel Ingin Bakar Masyarakat Gaza saat Lebih dari 23.000 Sudah Terbunuh

Dikutip dari Anadolu Agency, Hamas mengatakan ucapan Blinken adalah penghinaan terhadap hukum internasional.

Hal itu juga merupakan upaya AS untuk menghalangi alat keadaan internasional dalam menjalani perannya.

Hamas pun menyerukan agar AS menghentikan kebijakannya yang mendukung Israel.

Mereka mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.

Blinken sebelumnya mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.

Pihak AS pada Selasa (9/1/2024) menegaskan bahwa gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan itu tidak pantas dan menyakitkan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU