> >

Pengadilan Kriminal Internasional: Tahan Kiriman Bantuan ke Gaza, Israel Lakukan Kejahatan Perang!

Kompas dunia | 30 Oktober 2023, 08:15 WIB
Truk Mesir yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza melintasi gerbang perbatasan Rafah, di Rafah, Mesir, Sabtu, (21/10/2023). WFP mendesak agar lebih banyak bantuan mengalir ke Gaza, Palestina karena situasi kemanusiaan yang sangat buruk sedang terjadi. (Sumber: AP Photo)

THE HAGUE. KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menahan kiriman bantuan ke Gaza.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut ICC Karim Khan.

Khan sendiri baru saja mengunjungi perbatasan Rafah yang merupakan perbatasan antara Gaza dan Mesir.

Baca Juga: Pemukim Israel Membunuh Pria Palestina yang Sedang Memanen Buah Zaitun

Jaksa asal Inggris itu mengatakan, menghambat pengiriman bantuan ke Gaza merupakan kejahatan perang.

Ia pun menegaskan harus ada upaya dari Israel untuk memastikan pasokan penting diperbolehkan masuk.

“Warga sipil harus menerima makanan dan air. Saya melihat banyak truk penuh dengan perlengkapan, bantuan kemanusiaan, terjebak di Mesir di mana tak ada yang membutuhkannya,” kata Khan dikutip dari BBC, Senin (30/10/2023).

“Terjebak di Mesir, jauh dari mulut yang lapar dan luka yang berdarah. Pasokan itu harus diberikan kepada warga sipil di Gaza tanpa hambatan,” tambahnya.

Ia pun mengatakan bahwa Israel memiliki kewajiban yang jelas dalam perangnya dengan Hamas.

“Bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum untuk mematuhi hukum konflik bersenjata,” tambahnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC


TERBARU