> >

Unggah Foto Kepala Terpenggal di Wilayah ISIS, Perempuan Swedia Ini Divonis Lakukan Kejahatan Perang

Kompas dunia | 29 Maret 2023, 23:05 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Pengadilan Distrik Goteborg Swedia memvonis seorang perempuan berusia 35 tahun bersalah atas kejahatan perang. Perempuan itu dihukum penjara tiga bulan karena mengunggah foto kepala terpenggal di media sosial. (Sumber: Tribunnews)

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU