> >

Mahkamah Pidana Internasional Minta Uang untuk Buru Penjahat Perang Rusia

Kompas dunia | 21 Maret 2023, 01:05 WIB
Arsip. Presiden Rusia Vladimir Putin saat melakukan pidato kenegaraan di Moskow, Selasa (21/2/2023). Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan disebut meminta uang untuk mendanai upaya ICC memburu terduga penjahat perang Rusia di Ukraina. Permintaan itu disebut disampaikan Khan ketika pertemuan menteri hukum dari 40 negara di London, Senin (20/3/2023). (Sumber: AP Photo)

LONDON, KOMPAS.TV - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan disebut meminta uang untuk mendanai upaya ICC memburu terduga penjahat perang Rusia di Ukraina. Permintaan itu disebut disampaikan Khan ketika pertemuan menteri hukum dari 40 negara di London, Senin (20/3/2023).

Jajaran menteri hukum tersebut sedianya membahas penggalangan dana untuk membantu ICC mengusut kejahatan perang Rusia di Ukraina. Pertemuan ini digelar bersama oleh pemerintah Inggris Raya dan Belanda.

"Kita berkumpul di London hari ini karena satu tujuan, untuk menyeret penjahat perang ke keadilan atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan di Ukraina selama invasi yang tak adil, tanpa sebab, dan melanggar hukum ini," kata Wakil Perdana Menteri Inggris Raya Dominic Raab dikutip The Guardian.

Baca Juga: Putin Sambut Baik Usaha China Akhiri Perang Ukraina, Tegaskan Hubungan Mereka di Titik Tertinggi

Karim Khan sendiri menyebut bujet ICC tak kunjung ditambah kendati 40 penyidiknya telah diterjunkan ke Ukraina. Khan pun meminta tambahan bujet untuk mengusut kejahatan perang.

Sebelumnya, pada Jumat (17/3), ICC menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC hendak mengadili Putin di Den Haag atas dugaan kejahatan perang.

ICC menyangka Putin dan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova melakukan kejahatan perang karena mendeportasi paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.

Menanggapi perintah penangkapan itu, Rusia menegaskan bahwa perintah ICC "tidak berlaku." Rusia sebelumnya turut meratifikasi piagam pendirian ICC, tetapi mundur per 2016.

ICC saat ini beranggotakan 123 negara di seluruh dunia. Selain Rusia, berbagai negara tidak mengakui yuridiksi pengadilan internasional ini, di antaranya Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Baca Juga: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Bagaimana Cara Menangkapnya?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : The Guardian


TERBARU