> >

Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga Korban

Kompas dunia | 17 Maret 2023, 07:31 WIB
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Indra Setiawan)

Namun, pengadilan setempat di Jawa Timur menemukan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti.

Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto juga dibebaskan.

“Tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan korban. Unsur kelalaian juga tidak terbukti. Jadi seharusnya terdakwa dinyatakan tak bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

BBC mengungkapkan kelompok Hak Asasi Manusia mengkritik putusan tersebut.

Mereka mempertanyakan prosedur hukum, sehingga kedua polisi tersebut bisa bebas.

Keluarga para korban juga mengkritik persidangan sejak dimulai pada Januari, yang diselenggarakan secara tertutup.

Sementara itu media Australia, ABC News, menyoroti sosok Hasdarmawan, polisi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 18 bulan.

Baca Juga: Akhirnya Uranium yang Hilang di Libya Ditemukan, Berjarak 5Km dari Tempatnya Lenyap

Manurut ABC News, Hakim Amsya mengungkapkan gas air mata yang ditembak ke tribun berdasarkan instruki Hasdarmawan, yang merupakan Kepala Unit Brimbob Jawa Timur, menyebabkan kekacauan di enam jalan keluar di mana banyak pendukung terhimpot atau kesulitan bernapas dan tewas.

ABC News melaporkan Hasdarmawan dinyatakan bersalah atas kelalaian kriminal yang menyebabkan kematian dan luka fisik.

Media itu juga mengatakan bahwa hukuman penjara 18 bulan Hasdarmawan, jauh di bawah tiga tahun tuntutan jaksa.

Hasdarmawan pun mengatakan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : BBC/ABC News


TERBARU