> >

Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga Korban

Kompas dunia | 17 Maret 2023, 07:31 WIB
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Indra Setiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing ikut melaporkan dua polisi dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dan dibebaskan terkait tragedi Kanjuruhan.

Kepolisian menjadi pihak yang paling disalahkan karena memicu tragedi yang menewaskan 135 orang di stadion Kanjuruhan.

Gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun stadion Kanjuruhan, Desember lalu, membuat banyak orang panik dan akhirnya banyak yang tewas karena terhimpit dan terinjak-injak.

Media Inggris, BBC, menyoroti kekecewaan keluarga setelah putusan bebas itu dikeluarkan pengadilan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Hanya Ada 4 Petugas Medis di Lapangan

BBC memperlihatkan bagaimana keluarga korban diliputi kemarahan dan ketidakpercayaan atas putusan tersebut.

Mereka juga mengutip pernyataan dari seorang perempuan yang putra remajanya terbunuh di insiden tersebut.

“Banyak orang telah tewas, bagaimana mereka bisa bebas?” ujar perempuan tersebut dikutip dari BBC.

Pengadilan menghukum seorang petugas kepolisian 18 bulan penjara karena kelalaian keriminal.

Namun menetapkan dua polisi senior lainnya tak bersalah atas tuduhan yang sama.

Salah seorang komandan polisi, Bambang Sidik Achmadi, dituduh memerintahkan satuan polisinya untuk menembakkan has air mata ke arah peserta pertandingan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : BBC/ABC News


TERBARU