> >

Nama Anak Kim Jong-Un Dilarang Digunakan Rakyat Korea Utara, Dipaksa Ubah Nama di Akta Kelahiran

Kompas dunia | 13 Februari 2023, 16:29 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menggandeng gadis kecil yang diyakini sebagai putrinya Kim Jung-ae, saat memperhatikan peluncuran rudal, Jumat (19/11/2022). (Sumber: KCNA)

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Utara melarang penggunaan nama anak Kim Jong-un sebagai nama untuk perempuan.

Mereka akan dipaksa untuk mengubahnya jika memiliki nama Ju-Ae, nama dari putri Kim Jong-un.

Dua sumber dari Pyongan Utara dan Pyongan Selatan mengungkapkan hal tersebut.

Mereka mengatakan pejabat setempat di Kota Jeoungju dan Pyongsong telah memerintahkan untuk perempuan yang memiliki nama tersebut untuk mengubah nama di akta kelahirannya.

Baca Juga: Istri Kim Jong-Un Kenakan Kalung Berbentuk Rudal, Warganet Beri Julukan Unik

“Kemarin, Kementerian Keamanan di Kota Jeongju memanggil perempuan yang terdaftar di departemen registrasi warga dengan nama Ju-Ae ke Kementerian Keselamatan untuk mengganti nama mereka,” ujar salah satu sumber dikutip dari Business Insider, Senin (13/2/2023).

Mereka mengatakan seorang gadis berusia 12 tahun di lingkungan itu yang bernama Ju-Ae dan orang tuanya diminta melapor ke Kementerian Keamanan untuk mengubah akta kelahirannya.

Menurut sumber yang namanya tak diungkapkan itu, pihak berwenang mengatakan namanya itu hanya untuk orang-orang dengan “martabat tinggi”.

Kim Ju-ae yang dipercaya berusia 10 tahun, menjadi satu-satunya dari tiga anak sang diktator yang diperlihatkan ke depan publik.

Ia pertama diperlihatkan ketika menemani Kim Jong-un menginspeksi tes peluncuran rudal balistik interkontinental pada November.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Business Insider


TERBARU