> >

PM Inggris Rishi Sunak Didenda setelah Ketahuan Tak Pakai Sabuk Pengaman di Mobil

Kompas dunia | 21 Januari 2023, 10:05 WIB
PM Inggris Rishi Sunak tampak tak memakai sabuk pengaman saat merekam dirinya di dalam mobil yang bergerak. Sunak didenda atas ulahnya itu. (Sumber: BBC)

LONDON, KOMPAS.TV - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak didenda karena tak memakai sabuk pengaman saat berada di dalam mobil yang sedang melaju.

Sunak ketahuan melakukan pelanggaran tersebut saat merekam dirinya yang sedang berada di dalam mobil yang bergerak dan tak memakai sabuk pengaman. Video itu lalu diunggah ke media sosial.

Kepolisian Lancashire mengatakan telah memberikan penawaran bersyarat kepada Sunak yaitu penalti tetap.

Kantor PM Inggris, seperti dilansir BBC, Sabtu (21/1/2023), mengatakan Sunak sepenuhnya menerima kesalahan ini.

Baca Juga: Susul Microsoft, Google PHK 12.000 Karyawan, Menambah Maraknya PHK di Sektor Teknologi Dunia

Mereka juga mengatakan ia telah meminta maaf dan menambahkan sang PM akan membayar denda.

Penumpang yang ketahuan tak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil yang bergerak, dapat didenda 100 poundsterling atau setara Rp1,8 juta.

Denda itu akan bertambah menjadi 500 poundsterling (Rp9,3 juta) jika berlanjut ke pengadilan.

Sunak sedang berada di Lancashire dalam perjalanan ke wilayah utara Inggris, ketika video tersebut direkam.

Video tersebut direkam untuk mempromosikan putaran terakhir peningkatan pengeluaran pemerintah.

Video itu kemudian diunggah lewat akun Instagram Sunak.

Ini adalah kedua kalinya mantan Menteri Keuangan Inggris itu mendapat denda saat berada di pemerintahan.

Baca Juga: Ini 8 Pembunuh Berantai yang Sempat Kejutkan Dunia, Ada Dokter dan Bangsawan hingga Sosok Misterius

Pada April lalu, ia didenda bersama perdana menteri Inggris saat itu, Boris Johnson, dan istrinya, Carrie, karena melanggar peraturan lockdown Covid-19.

Dia turut menghadiri pesta ulang tahun Johnson di Downing Street pada Juni 2020.

Penalti tetap adalah sanksi yang dijatuhkan karena melanggar hukum, dan berarti denda, yang harus dibayarkan dalam 28 hari, atau bisa mengajukan keberatan.

Jika memilih mengajukan keberatan, polisi akan meninjau kasus tersebut dan memutuskan apakah menghapus denda, atau membawanya ke pengadilan.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU