> >

Australia Minta Indonesia Awasi Perakit Bom Bali yang Baru Saja Bebas

Kompas dunia | 9 Desember 2022, 06:26 WIB
Umar Patek (tengah) tampak dikawal polisi saat tiba di pengadilan di Jakarta, 29 November 2011 untuk memberi kesaksian bagi istrinya Ruqayyah binti Husein Luceno yang disidang karena pelanggaran imigrasi. | Pada Kamis (8/12/2022) pemerintah Australia meminta Indonesia untuk mengawasi secara ketat dalang teror Bom Bali 2002 yang baru saja diputus bebas bersyarat itu. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)

CANBERRA, KOMPAS.TV - Pemerintah Australia meminta Indonesia mengawasi tahanan perakit Bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, yang baru saja diputus bebas bersyarat pekan ini.

Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles, Kamis (8/12/2022) mengatakan kepada Kantor Berita ABC bahwa pihaknya menentang pembebasan Patek lebih awal dari putusan hukuman.

Marles juga berencana mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan, Patek berada di bawah pengawasan ketat selama bebas bersyarat.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Australia Clare O'Neil menyebut pembebasan Patek sebagai hari yang mengerikan bagi para keluarga korban Bom Bali.

"Ini adalah orang yang berada dalam sistem peradilan Indonesia. Pandangan pribadi saya adalah tindakannya tidak dapat dimaafkan dan benar-benar menjijikkan," kata O'Neil, menukil Associated Press.

"Kami tidak mengontrol sistem peradilan Indonesia, dan begitulah cara dunia bekerja," imbuh dia.

Seperti diketahui, Umar Patek dibebaskan secara bersyarat dan telah dikeluarkan dari Lapas I Surabaya pada Rabu (7/12) lalu.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas.

Baca Juga: Kenangan 20 Tahun Tragedi Bom Bali I di Mata Dokter Forensik: Ruang Jenazah Sempit, Suasana Chaos

Sebagai informasi, Patek yang merupakan salah satu dalang Bom Bali I dengan korban jiwa 202 orang, 88 di antaranya WNA Australia, baru bisa ditangkap di Pakistan pada 2011, sembilan tahun sejak peristiwa nahas.

Dia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012. Saat itu hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/ABC/AP


TERBARU