Kompas TV nasional hukum

Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 04:15 WIB
umar-patek-bebas-bersyarat-berdasar-rekomendasi-bnpt-dan-densus-88
Umar Patek saat diadili pada 8 Maret 2012. Pada Jumat (19/8/2022), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kekecewaannya atas kemungkinan pembebasan bersyarat Umar Patek, salah seorang pelaku teror Bom Bali 2002, pada bulan ini. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman kurungan penjara.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

"Pemberian PB (pembebasan bersyarat) kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Sebelum Ledakkan Diri, Pria Pembawa Bom Sempat Acungkan Senjata Tajam ke Polisi yang Sedang Apel

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, maka mulai Rabu 7 Desember status Umar Patek sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

Selanjutnya, kata Rika, mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Namun, apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran oleh yang bersangkutan, maka hak bersyaratnya dicabut.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Sosok Agus Sujarno, Orang yang Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.

Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x