> >

Parlemen Rusia Selangkah Lagi Sahkan RUU yang Larang Propaganda LGBT

Kompas dunia | 24 November 2022, 02:05 WIB
Ilustrasi. Polisi Rusia menahan seorang aktivis LGBT dan menyita bendera pelangi dalam pembubaran parade gay di Moskow, 27 Mei 2012. (Sumber: Mikhail Metzel/Associated Press)

MOSKOW, KOMPAS.TV - Anggota dewan parlemen Rusia (Duma Negara) meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang aktivitas yang dipandang mempromosikan hak-hak LGBT di negara itu. RUU anti-propaganda LGBT ini disahkan dalam sidang kedua RUU itu pada Rabu (23/11/2022).

RUU ini pun tinggal selangkah lagi sebelum disahkan secara resmi oleh Duma. RUU ini mesti melalui sidang pembahasan ketiga sebelum diajukan ke majelis tinggi lalu disahkan Presiden Vladimir Putin menjadi undang-undang.

Baca Juga: Pengamat : Kesepakatan KTT G20 Memojokkan Rusia

Associated Press melaporkan, Rusia sendiri telah memiliki undang-undang yang melarang penyebaran "propaganda hubungan seksual non-tradisional" ke anak di bawah umur. RUU ini memperluas pelarangan tersebut dengan mencakup larangan propaganda kepada orang dewasa, 18 tahun ke atas.

RUU baru Rusia melarang pengiklanan, media, dan sumber-sumber daring tentang hak-hak LGBT. Buku, film, dan pentas teater yang dianggap memuat "propaganda" seperti demikian juga dilarang.

RUU ini juga memperluas larangan yang ada tentang penyebaran informasi transisi gender kepada anak-anak di bawah umur.

RUU ini memuat hukuman berupa denda. Apabila pelanggaran dilakukan oleh warga negara non-Rusia, pelaku bisa diusir dari negara itu.

Baca Juga: Dua Aktivis LGBT Dihukum Mati di Iran, Pengadilan Sebut Terkait Perdagangan Manusia

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU