Kompas TV internasional kompas dunia

Dua Aktivis LGBT Dihukum Mati di Iran, Pengadilan Sebut Terkait Perdagangan Manusia

Kompas.tv - 6 September 2022, 21:46 WIB
dua-aktivis-lgbt-dihukum-mati-di-iran-pengadilan-sebut-terkait-perdagangan-manusia
Ilustrasi. Bendera pelangi simbol dari LGBT. Zahra Seddiqi Hamedani dan Elham Choubdar, dua aktivis LGBT di Iran dilaporkan divonis hukuman mati dengan dakwaan mempromosikan homoseksualitas, mempromosikan Kekristenan, dan berkomunikasi dengan media yang menentang Iran. (Sumber: AP Photo/Emrah Gurel)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Zahra Seddiqi Hamedani dan Elham Choubdar, dua aktivis LGBT di Iran dilaporkan divonis hukuman mati. BBC melaporkan, menurut sebuah organisasi hak asasi manusia, Selasa (6/9/2022), dua aktivis itu diputus bersalah atas “penyelewengan di Bumi.”

Hengaw Organization for Human Rights, organisasi yang fokus pada penegakan HAM di wilayah Kurdi di barat Iran menyebut dua aktivits itu dituduh mempromosikan homoseksualitas, Kekristenan, dan berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam Iran.

Meskipun demikian, pihak pengadilan di Urmia, Provinsi Azerbaijan Barat, Iran membantah kabar yang disebarkan Hengaw tersebut.

Pihak pengadilan Iran menyebut Hamedani dan Choubdar dihukum mati karena kasus perdagangan manusia, bukan aktivisme.

“Berkebalikan dengan berita-berita yang disiarkan di arena siber dan rumor yang telah tersebar, dua individu itu didakwa mengelabui wanita dan gadis muda dan menjual mereka ke salah satu negara di kawasan ini,” demikian tulis laporan Mizan, outlet berita pihak kejaksaan.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Ucapan Wagub DKI soal LGBT di Citayam Fashion Week Diskriminatif

Menurut Amnesty International, Hamedani ditangkap oleh Garda Revolusi Iran ketika hendak mencari suaka ke Turki pada Oktober 2021 silam.

Amnesty menyebut sang aktivis dihilangkan paksa selama 53 hari. Pada Januari 2022, Hamedani dihadirkan di pengadilan di Urmia dengan dakwaan mempromosikan homoseksualitas, mempromosikan Kekristenan, dan berkomunikasi dengan media yang memusuhi Iran.

Amnesty menyatakan bahwa dua dakwaan berasal dari aktivitasnya membela LGBT di media sosial dan penampilannya dalam dokumenter BBC pada 2021 tentang diksriminasi terhadap kaum LGBT di Kurdistan Iran, wilayah tempat tinggalnya.

Sementara itu, dakwaan mempromosikan Kekristenan berasal dari kalung salib yang dikenakannya dan kehadirannya di gereja rumahan di Iran beberapa tahun lalu.

Hukum Iran sendiri menetapkan perilaku seksual sesama jenis sebagai tindak kriminal. Hukumannya merentang dari hukuman cambuk hingga hukuman mati.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Parade Pride LGBT di Istanbul, Puluhan Orang Ditangkap Termasuk Jurnalis



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x