> >

Penjelasan Ditjen Imigrasi tentang Paspor Baru Indonesia yang Ditolak Jerman, Sedang Diurus

Kompas dunia | 13 Agustus 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi. Paspor Republik Indonesia dengan desain terbaru yang tidak memiliki kolom tanda tangan. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan penjelasan mengenai penolakan Jerman atas paspor Indonesia dengan desain terbaru. Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta dilaporkan menolak permohonan visa dari pemegang paspor itu.

Paspor Indonesia versi baru ditolak Jerman karena tidak memuat kolom tanda tangan. Paspor ini dirilis pada 2021 silam.

Sehubungan dengan penolakan paspor versi baru tersebut, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf.

Melalui keterangan pers yang disiarkan pada Jumat (12/8/2022), Ditjen Imigrasi memohon maaf kepada warga negara Indonesia yang tengah mengajukan visa ke Jerman atau sudah menerbitkan visa tetapi gagal berangkat.

Baca Juga: Pemegang Paspor Garuda Tanpa Kolom Tanda Tangan di Swiss Mulai Resah

Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas perkara ini dengan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.

“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” demikian bunyi keterangan Ditjen Imigrasi.

“Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor."

"Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor,” sambung pernyataan tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penolakan Jerman atas paspor Indonesia desain terbaru karena tidak adanya kolom tanda tangan turut membuat WNI di Swiss was-was.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU