> >

Kemlu RI Tepis Kabar Media Australia soal Working Papper Ditujukan untuk Pakta Militer AUKUS (VII)

Kompas dunia | 31 Juli 2022, 04:05 WIB
USS Ronald Reagan. Laut China Selatan diperkirakan akan semakin memanas. Gugus tempur armada ke 7 Amerika Serikat  dipimpin kapal induk paling canggih USS Ronald Reagan yang bertenaga nuklir dari kelas Nimitz, berlayar menuju perairan yang disengketakan setelah kunjungan pelabuhan selama lima hari ke Singapura. (Sumber: US Naval Institute)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menepis berita media Australia yang menyebut working paper Indonesia untuk Konferensi Peninjauan Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT Revcon) sebagai respons atas adanya aliensi militer AUKUS.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Asasi dan Kemanusiaan (Dirham) Kemlu RI Achsanul Habib, kepada KOMPAS TV, Jumat (29/7/2022) malam.

Baca Juga: Riset SIPRI: Jumlah Senjata Nuklir Dunia akan Melonjak (I)

Seperti diketahui, pakta militer AUKUS dihuni oleh Australia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Ketiganya terlibat dalam kerja sama kapal selam nuklir yang menjadi pokok bahasan dalam working paper Indonesia.

"Apa yang Indonesia ajukan dalam working paper itu, tujuannya bukan untuk merespons Australia sebenarnya. Orang-orang mungkin ada yang berpendapat, wah ini sebagai tanggapan, respons terhadap AUKUS dan sebagainya, enggak," terang Habib.

Baca Juga: Asia Tenggara "Dikepung" Negara-Negara Bersenjata Nuklir (II)

Adapun ia mengatakan working paper diajukan ke PBB "karena karena kita melihat, bahwa ada celah-celah aturan yang belum diisi oleh rezim NPT."

"Jadi apa yang diajukan Indonesia ini menurut saya hal yang normal sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk memperkuat rezim NPT," ujarnya.

Habib menegaskan bahwa working paper RI tidak spesifik untuk merespons situasi geopolitik, seperti adanya aliansi AUKUS di Australia.

"Bukan itu, tetapi dalam kajian kita, ternyata safe guarding atau alat-alat penjaga yang menjamin keamanan dalam transportasi material yang terkait nuklir tadi, itu belum ada aturannya," kata Dirham Kemenlu RI.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU