> >

Fakta-Fakta tentang Roe v Wade, Hak Aborsi yang Dibatalkan Mahkamah Agung AS dan Bikin Gempar Publik

Kompas dunia | 26 Juni 2022, 07:10 WIB
Sejumlah warga Amerika Serikat (AS) menentang keputusan pembatalan hak aborsi oleh Mahkamah Agung AS di depan gedung Capitol di Madison, Wisconsin, AS, Jumat (24/6/2022). (Sumber: AP Photo/Harm Venhuizen)

WASHINGTON, KOMPAS.TV – Aborsi dilegalkan di seantero Amerika Serikat (AS) setelah adanya keputusan hukum penting di tahun 1973, yang sering disebut sebagai kasus 'Roe versus Wade'.

Kini, Mahkamah Agung (MA) AS, badan hukum paling senior di negara itu, telah membatalkan hak itu. 

Sebanyak 26 negara bagian konservatif yakin, atau dianggap akan memberlakukan pembatasan atau pelarangan aborsi yang baru.

Berikut sejumlah fakta untuk memahami lebih dalam seputar hak aborsi Roe v Wade.

Kasus Roe v Wade tentang Apa?

Pada 1969, seorang perempuan single 25 tahun, Norma McCorvey yang menggunakan nama samaran ‘Jane Roe’ mengajukan banding atas hukum aborsi kriminal di Texas. Negara bagian itu melarang aborsi dan menganggapnya melanggar hukum, kecuali dalam kasus di mana nyawa ibu berada dalam bahaya.

Baca Juga: Salinan Asli Konstitusi AS Terjual 43,2 Juta dollar AS, Ditandatangani George Washington

Sementara itu, jaksa wilayah Dallas County yang bernama Henry Wade, kukuh membela undang-undang antiaborsi. Jadilah, kasus itu dikenal sebagai Roe versus Wade, atau Roe v Wade.

Saat mengajukan kasus itu, McCorvey tengah hamil anak ketiga, dan mengeklaim bahwa ia telah diperkosa. Namun, kasusnya ditolak, hingga ia terpaksa melahirkan bayinya.

Pada 1973, bandingnya sampai ke Mahkamah Agung AS. Kasusnya disidang bersama kasus serupa dari seorang perempuan 20 tahun dari Georgia bernama Sandra Bensing.

Keduanya berpendapat bahwa hukum aborsi Texas dan Georgia bertentangan dengan Konstitusi AS karena melanggar hak privasi perempuan.

Dengan pemungutan suara 7 berbanding 2, pengadilan lalu memutuskan bahwa pemerintah kekurangan kekuasaan untuk melarang aborsi. Mereka pun memutuskan bahwa hak perempuan untuk mengakhiri kehamilannya dilindungi oleh Konstitusi AS. 

Baca Juga: Joe Biden Kesal Mahkamah Agung Batalkan Hak Aborsi, Sebut AS Terasing dari Negara-Negara Maju

Hak Aborsi Perempuan

Kasus Roe v Wade, seperti dilansir dari BBC, mengubah hak perempuan terkait aborsi dalam hitungan trimester atau tiga bulan, yakni:

  • Hak mutlak untuk melakukan aborsi selama trimester pertama kehamilan.
  • Sejumlah pemerintah (negara bagian) memperbolehkan aborsi pada trimester kedua.
  • Negara bagian membatasi atau melarang aborsi pada trimester terakhir karena janin mendekati titik di mana ia dapat hidup di luar rahim.

Baca Juga: Hakim di AS Putuskan Donald Trump Dapat Diadili atas Perannya dalam Kerusuhan Gedung Capitol 2021

Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : BBC


TERBARU