Kompas TV internasional kompas dunia

Hakim di AS Putuskan Donald Trump Dapat Diadili atas Perannya dalam Kerusuhan Gedung Capitol 2021

Kompas.tv - 19 Februari 2022, 18:45 WIB
hakim-di-as-putuskan-donald-trump-dapat-diadili-atas-perannya-dalam-kerusuhan-gedung-capitol-2021
Presiden AS Donald Trump ketika berbicara dalam protes besar di Washington, 6 Januari 2021. Hakim di Amerika Serikat hari Jumat (18/2/2022) memutuskan Donald Trump dapat diadili atas perannya dalam penyerbuan dan pendudukan Gedung Kongres tahun 2020, seperti dilaporkan Straits Times, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Associated Press)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Hakim di Amerika Serikat hari Jumat (18/2/2022) memutuskan Donald Trump dapat diadili atas perannya dalam penyerbuan dan pendudukan Gedung Kongres tahun 2020.

Melansir Straits Times, Sabtu (19/2/2022), berdasarkan putusan hakim tersebut, Donald Trump tidak akan menikmati kekebalan hukum mantan presiden dalam kasus penyerbuan gedung kongres pada 6 Januari 2021 silam itu.

Mantan presiden itu menjadi sasaran beberapa tuntutan hukum oleh pejabat Amerika Serikat dan polisi yang menuduhnya bertanggung jawab langsung atas kekerasan yang dilakukan oleh pendukungnya ketika mereka menyerbu Capitol atau Gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Seorang hakim di Washington, DC memutuskan pengaduan ini dapat diterima dengan alasan tindakan Trump hari itu adalah "tindakan tidak resmi" yang "sepenuhnya menyangkut upayanya untuk tetap menjabat untuk masa jabatan kedua".

Menurut hakim, tindakan Trump tersebut tidak termasuk lingkup kekebalan presiden atas tuntutan hukum.

"Menolak kekebalan Presiden (atas tuntutan hukum) dari kerugian sipil bukanlah langkah yang kecil," tulis hakim Amit Mehta dalam pertimbangan putusan setebal 112 halaman. "Pengadilan sangat memahami bobot dari keputusan yang diambil."

Baca Juga: Donald Trump Bawa Dokumen Rahasia AS ke Rumahnya setelah Lengser

Dokumentasi penyerbuan gedung kongres Amerika Serikat oleh pendukung Donald Trump 6 Januari 2021 untuk menggagalkan pengesahan hasil pemilu presiden yang dimenangkan Joe Biden. Hakim di Amerika Serikat hari Jumat, (18/2/2022) memutuskan Donald Trump dapat diadili atas perannya dalam penyerbuan dan pendudukan Gedung Kongres tahun 2020, seperti dilaporkan Straits Times, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Straits Times)

Hakim juga mengatakan pidato Trump di hadapan ribuan pendukung yang berkumpul di Washington sebelum serangan itu "secara wajar" dapat dianggap sebagai "seruan untuk tindakan kolektif."

Tak lama setelah Trump berpidato kepada para pendukungnya, kerumunan yang mengibarkan bendera "TRUMP 2020" berbaris di Mall menuju gedung Kongres AS. Ratusan orang memaksa masuk, yang berujung evakuasi dan tewasnya beberapa orang, termasuk polisi penjaga gedung Kongres.

Pada saat yang sama, Trump mencuit di Twitter. Isinya mengecam wakil presidennya Mike Pence karena tidak memblokir sertifikasi kemenangan pemilihan Joe Biden, sebuah tindakan yang menurut hakim merupakan "persetujuan diam-diam" dengan mereka yang menyerbu Capitol.

Mantan presiden itu menjadi subjek tiga tuntutan hukum yang menuduhnya bertanggung jawab dalam kerusuhan Capitol.

Perannya pada hari itu juga sedang diperiksa oleh komite pemilihan Kongres Amerika Serikat, yang memiliki ratusan halaman dokumen, pesan teks dan kesaksian, sebagian di antaranya berusaha disembunyikan oleh Donald Trump, kata kepala penyelidik.

Sementara, mantan presiden miliarder itu mengecam penyelidikan itu sebagai "perburuan penyihir".



Sumber : Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x