> >

Pengadilan Jatuhkan Tahanan Rumah dan Denda Presiden Kolombia karena Gagal Lindungi Taman Nasional

Kompas dunia | 5 Juni 2022, 22:27 WIB
Pengadilan Kolombia menjatuhkan denda dan tahanan rumah lima hari kepada Presiden Ivan Duque karena dinilai gagal mematuhi perintah pengadilan agar melindungi taman nasional Los Nevados. (Sumber: Gobernación del Quindio Gobernación del Quindío)

BOGOTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Kolombia menjatuhkan denda dan tahanan rumah lima hari kepada Presiden Ivan Duque.

Penyebabnya karena sang presiden dinilai gagal mematuhi perintah pengadilan sebelumnya agar dia melindungi taman nasional.

Pengadilan Tinggi Ibaque dalam pernyataannya seperti laporan Antara, Minggu (5/6/2022), menyebutkan Presiden Duque dinyatakan menghina Mahkamah Agung Kolombia karena gagal melaksanakan aturan untuk melindungi Taman Nasional Los Nevados.

Perintah perlindungan ini dikeluarkan Mahkamah Agung Kolombia tahun 2020 silam.

Para pengamat mengatakan, perintah pengadilan itu tak mungkin bisa dilaksanakan karena Presiden Kolombia hanya bisa diselidiki dan didakwa komisi khusus di kongres dan hanya bisa diadili oleh kongres secara paripurna.

Pengadilan tinggi di ibu kota provinsi Tolima itu juga menjatuhkan denda sekitar 4.000 dolar AS (Rp57,73 juta) kepada Duque.

Baca Juga: Video Detik-Detik Kelahiran Badak Sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Sangat Kritis Hampir Punah

Presiden Kolombia Ivan Duque usai pemungutan suara 29 Mei kemarin. Pengadilan Kolombia menjatuhkan denda dan tahanan rumah lima hari kepada Presiden Ivan Duque karena dinilai gagal mematuhi perintah pengadilan sebelumnya agar dia melindungi taman nasional Los Nevados (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sang presiden juga diperintahkan membentuk unit khusus di kepolisian atau militer untuk membantu tugas konservasi di taman nasional tersebut.

Presiden Duque bersikeras pemerintahannya melindungi taman-taman nasional di Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan Taman Nasional Los Nevados. 

"Kita menyaksikan perintah awal yang tak dapat dijelaskan," kata Duque dalam video yang dibagikan di media sosial.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU