> >

Kardinal Hong Kong Ditangkap, Didakwa Langgar UU Keamanan Nasional China

Kompas dunia | 12 Mei 2022, 07:03 WIB
Kardinal Hong Kong, Joseph Zen saat demonstrasi pada 2012. Kardina Zen ditangkap polisi Hong Kong dan didakwa melanggar UU Keamanan Nasional China. (Sumber: AP Photo/Kin Cheung, File)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Tokoh Katolik Hong Kong, Kardinal Joseph Zen,  ditangkap oleh kepolisian Hong Kong.

Kardinal Zen didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional China.

Pria berusia 90 tahun itu, menjadi satu dari empat orang yang ditangkap karena berhubungan dengan organisasi yang membantu kebutuhan keuangan demonstran, yang kini sudah ditutup.

Tiga orang lainnya adalah penyanyi Cantopop dan aktor, Denise Ho, mantan anggota parlemen, Margaret Ng dan akademisi Dr Hui Po Keung.

Baca Juga: Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Tak Berminat Perpanjang Jabatan 2 Periode, Mau Fokus Keluarga

Mereka dituduh telah berkolusi dengan kekuatan asing.

Jika dinyatakan bersalah, keempat orang itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepolisian Hong Kong mengungkapkan kelompok tersebut diduga mengimbau negara atau organisasi asing untuk menjtuhkan sanksi terhadap Hong Kong.

Sehingga mereka dianggap telah mengancam keamanan nasional China.

Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), menyebut apa yang terjadi sebagai titik terendah baru yang mengejutkan bagi Hong Kong.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : BBC


TERBARU