> >

Thailand Jadi Negara Asia Pertama yang Legalkan Ganja

Kompas dunia | 25 Januari 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi tanaman cannabis. Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui secara de facto dekriminalisasi mariyuana pada Selasa (25/1/2022). (Sumber: Straits Times)

Di bawah perubahan yang dibuat pada 2020, sebagian besar bagian tanaman cannabis dihapus dari daftar ‘Kategori 5’ obat-obatan yang dikendalikan. Namun, biji dan kuncupnya, yang terkait dengan penggunaan rekreasi, dipertahankan.

Proposal yang kini tengah dilakukan oleh BPOM Thailand, mencabut semua bagian tanaman memabukkan itu dari daftar itu.

Baca Juga: Ribuan Monyet Liar Teror Kota di Thailand, Membentuk Geng Tawuran dan Melawan Manusia

Menteri Kesehatan Anutin berada di balik pendekriminalisasian mariyuana ini. Ia merupakan pemimpin Partai Bhumjai Thai, mitra utama pemerintah koalisi Thailand.

Pada pemilu 2019, ia berkampanye untuk melegalisasi produksi ganja untuk membantu para petani. Aturan terbaru yang diberlakukan ini juga dinilai sebagai alat pembantu untuk mempromosikan produk-produk ganja sebagai industri utama di Thailand. 

Pada Rabu (26/1), partai Anutin akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Cannabis untuk memperjelas status hukum ganja.
 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU