> >

3 Anti-Vaksin Malaysia yang juga Pegawai Negeri Ditangkap Usai Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Kompas dunia | 14 Januari 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber: Shutterstock.com)

MELAKA, KOMPAS.TV - Tiga anti-vaksin Malaysia yang juga pegawai negeri setempat ketahuan palsukan sertifikat vaksin Covid-19.

Ketiganya, termasuk pasangan suami istri ditangkap di Melaka, Kamis (13/1/2022).

Kepala Kepolisian Distrik Alor Gajah, Arshad Abu mengatakan laporan terkait hal itu sudah mereka terima, Selasa (11/1/2022).

Seperti dikutip dari The Star, Abu mengatakan pada laporan itu ditemukan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 mereka adalah palsu.

Baca Juga: Korea Utara Akan Balas Sanksi AS, Kim Jong-Un Ancam Bakal Ada Aksi yang Lebih Kuat

“Ketiga individu itu ditahan di hari yang sama untuk membantu investigasi. Tersangka tengah diinvestigasi di bawah Pasal 420 KUHP karena kecurangan,” ujarnya.

Ketiganya memang diketahui sebagai antivaksin dan membayar untuk mendapat sertifikat vaksin palsu demi meningkatkan kunci indikator perfoma (KPI) mereka.

Departemen di mana ketiganya bekerja menempatkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk menerima tambahan poin pada peninjauan performa mereka.

Dua tersangka, yang merupakan suami istri, dikabarkan telah membayar salah seorang senior mereka untuk membantu memalsukan catatan vaksinasi mereka pada evaluasi performa, 30 Desember 2021 lalu.

“Keduanya yang bekerja di departemen yang sama, diberitahu oleh seniornya yang berhasil menggunakan setifikat palsu dan mendapatkan nilai tinggi,” kata Abu

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : The Star


TERBARU