> >

Bunuh Korban dengan Sadis di Jalanan Ramai, Pria Mesir Divonis Hukuman Mati

Kompas dunia | 5 Januari 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi pengadilan. Seorang pria di Mesir dihukum mati usai membunuh dan memenggal korbannya di pinggir jalan yang ramai. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

ISMAILIA, KOMPAS.TV - Pengadilan di Ismailia, Mesir memvonis mati seorang pria karena membunuh dan memenggal orang lain dua bulan lalu. Vonis dijatuhkan hakim pada Rabu (5/1/2022).

Kasus pembunuhan oleh Abdul-Rahman Nazmy pada 1 November 2021 mengejutkan publik Mesir. Pasalnya, pembunuhan dilakukan dengan sadis, di pinggir jalan tengah kota dalam kondisi ramai.

Abdul-Rahman membunuh seorang pria dengan pisau besar kemudian memenggalnya. 

Aksi pembunuhan itu terekam kamera dan viral di media sosial Mesir dan menuai kemarahan.

Baca Juga: Terkuak, Inilah Sisa Wajah Firaun Amenhotep I, Penguasa Mesir Kuno 1.500 Tahun Sebelum Masehi

Dalam rekaman video, Abdul-Rahman memenggal korban dan menenteng kepalanya. Ia kemudian melambaikan pisau besar ke arah kerumunan saksi yang ketakutan.

Abdul-Rahman ditangkap beberapa saat setelah aksi pembunuhan tersebut. Ia juga sempat menusuk dua orang yang berupaya menangkapnya.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Mesir, pelaku pernah bekerja di toko furnitur milik saudara korban. Abdul-Rahman juga memiliki riwayat sakit mental dan sempat dirawat karena kecanduan obat-obatan.

Pada awal Desember lalu, pengadilan di Ismailia meminta pendapat tak mengikat Mufti Besar Mesir Syauqi Ibrahim Abdul Karim 'Allam apakah pelaku bisa dihukum gantung. Sang mufti menyepakati hukuman mati.

Baca Juga: Cerita soal Terduga Teroris Ahmad Zain An Najah, Pernah Jadi Polisi Syariah waktu Kuliah di Mesir


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU