> >

Rusia Denda Google Rp1,4 Triliun atas Tudingan Konten Ilegal

Kompas dunia | 25 Desember 2021, 02:05 WIB
Rusia hari Jum'at menjatuhkan denda terhadap Google senilai 100 juta dolar atau sekitar Rp1,4 triliun atas tudingan konten ilegal, menuduh mereka tidak memoderasi konten mereka dengan benar dan mencampuri urusan negara. (Sumber: France24)

Menjelang pemilihan parlemen pada bulan September, pengawas media Rusia memblokir puluhan situs web terkait kubu pengkritik Kremlin yang dipenjara, Alexei Navalny, dimana pemerintah Rusia melarang organisasi Navalny dan mencapnya sebagai "ekstremis".

Regulator juga memerintahkan Google dan Apple untuk menghapus sebuah aplikasi, yang didedikasikan untuk kampanye "Smart Voting" Navalny. Aplikasi itu memberi saran pemilih tentang siapa yang harus dipilih untuk menggulingkan politisi yang berpihak pada Kremlin.

Raksasa Lembah Silikon itu menurutinya, dengan sumber mengatakan keputusan itu diambil setelah pihak berwenang mengancam akan menangkap staf lokal.

Kritikus Kremlin yang merupakan sekutu Navalny mengecam Apple dan Google karena menghapus aplikasi oposisi tersebut.

Regulator media Rusia juga telah memblokir puluhan situs web yang terkait dengan Navalny.

Baca Juga: Rusia Rencanakan Pemakaman Massal Darurat, Diyakini Persiapan untuk Serang Ukraina

Alexei Navalny saat menghadiri sidang di Pengadilan Moskow, Rusia pada 2 Februari 2021. Pada 15 Desemebr 2021, Navalny diberi penghargaan HAM oleh Uni Eropa. (Sumber: Pengadilan Kota Moskow via Associated Press)

Sebelumnya, selama protes pada bulan Januari untuk mendukung Navalny, pihak berwenang Rusia menuduh platform termasuk Google, YouTube dan Twitter ikut campur dalam urusan dalam negeri Rusia dengan tidak menghapus unggahan yang menyerukan orang-orang untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa.

Presiden Vladimir Putin pada bulan yang sama mengeluhkan perusahaan teknologi besar bersaing dengan negara.

Rusia memblokir sejumlah situs web yang menolak bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti platform video Dailymotion dan LinkedIn.

Sebagai bagian dari upaya luas untuk membengkokkan teknologi asing di bawah kendalinya, Rusia pada bulan September melarang enam penyedia VPN utama termasuk Nord VPN dan Express VPN.

Rusia juga memperkenalkan undang-undang baru yang menuntut agar ponsel pintar, komputer dan gawai lain yang dijual di negara itu dilengkapi dengan perangkat lunak dan aplikasi domestik yang sudah dipasang sebelumnya.

Oposisi Rusia menuduh Kremlin menggunakan peraturan semacam itu untuk lebih menghambat kebebasan berbicara dan menekan perbedaan pendapat secara daring.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : France24


TERBARU