> >

Kekerasan Domestik Masih Tinggi, KBRI Lima Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kompas dunia | 20 Desember 2021, 09:59 WIB
Duta Besar RI untuk Republik Peru, Marina Estella Anwar Bey (kanan) bersama Kepala Divisi hukum Pusat Emergensi Wanita, Kementerian Perempuan Peru dalam acara sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu (18/12/2021). (Sumber: KBRI Lima, Peru.)

LIMA, KOMPAS.TV – Budaya maschismo (budaya terkait harga diri lelaki yang ditampilkan secara agresif yang seringkali membuat wanita menjadi korban kekerasan), secara umum masih sangat kuat terjadi di negara-negara Amerika Latin, termasuk di Peru. Adanya kultur ini ditambah pandemi COVID-19 membuat angka kekerasan domestik di Peru naik drastis.

“Pemerintah Peru mencatat selama tahun 2020 terdapat 503.410 kasus kekerasan terhadap wanita, yang sebagian besar terjadi di dalam rumah tangga,” ujar Duta Besar RI untuk Republik Peru, Marina Estella Anwar Bey, Sabtu waktu setempat (18/12/2021), dalam siaran pers yang diterima Kompas TV dari KBRI Peru.

Baca Juga: Intip Cara KBRI Dili Bina Persaudaraan Antarpemuda di Perbatasan Indonesia dan Timor-Leste

Karena itulah, dalam rangka peringatan hari Ibu nasional dan perlindungan WNI di luar negeri, KBRI Lima melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga¨ bekerjasama dengan Pusat Emergensi Wanita (Centro de Emergencia Mujer atau CEM), Kementerian Perempuan, Peru. 

Dalam sambutan di acara ini, Dubes Marina mengatakan bahwa perlindungan kepada WNI di luar negeri termasuk kaum perempuan sangat penting bagi pemerintah.

“Isu gender menjadi salah satu perhatian, hal ini direfleksikan dengan pembentukan tim pengarustamaan gender baik di Kemlu maupun Perwakilan RI,” tambahnya.

Dalam sosialisasi kali ini, turut dibahas mengenai stereotip gender dan kultur di Peru yang berkolerasi dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Karena itulah, pemerintah Peru terus berupaya mengedukasi masyarakat Peru mengenai isu kesetaraan gender yang diharapkan juga mereduksi kultur machismo.

Baca Juga: KBRI Maputo Sukses Kenalkan Perempuan Mozambik Menari Indonesia hingga Musik Angklung Toel


 
Berdasarkan hukum Peru, tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik, mental, seksual, dan ekonomi. Pemerintah Peru memberikan berbagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan, kepada seluruh penduduk yang tinggal di Peru. Perlindungan diberikan kepada warga negara Peru maupun warga asíng yang tinggal di Peru. baik legal maupun ilegal.

Berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan pemerintah Peru terhadap korban kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga antara lain layanan pengaduan 24 jam melalui hotline ¨100¨, pendampingan hukum, konsultasi psikologis, hingga shelter perlindungan.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Purwanto

Sumber : KBRI Lima


TERBARU