> >

Telantarkan Anak Kucing yang Baru Diadopsi, Perempuan Singapura Didenda Rp42 Juta

Kompas dunia | 31 Oktober 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi anak kucing. (Sumber: UNSPLASH/MANUEL RHEINSCHMIDT Via KOMPAS.COM)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Perempuan Singapura di denda setelah menelantarkan anak kucing berusia tiga bulan yang baru diadopsinya.

Natalie Lau Sze Yuin, 40 tahun, didenda 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42 juta oleh pengadilan Distrik, Rabu (27/10/2021), karena satu dakwaan penelantaran hewan tanpa alasan.

Selain denda, Lau dilarang memiliki hewan peliharaan selama 12 bulan.

Dikutip Channel News Asia, Lau mengadopsi anak kucing bernama Milky dan Panda dari perempuan bernama Teo pada Agustus 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari ini akan Terima Presidensi G20 dari PM Italia, Pimpin 20 Ekonomi Terbesar Dunia

Namun, ia mengatakan dirinya merasa stres karena suara yang dikeluarkan kucing-kucing tersebut dan mereka begitu hiperaktif, khususnya di malam hari.

Perempuan itu mengatakan ia berusaha memberikan mereka untuk diadopsi orang lain, namun tak berhasil.

Pada 19 Agustus 2020, ia pun menempatkan mereka di kandang untuk membawa hewan peliharaannya melewati blok apartemen di Sims Place.

Ia menempatkan kucing-kucing itu di rerumputan, membuka pintu kendang, dan melihat kucing itu berlari sebelum ia pulang ke rumah.

Pengadilan mengungkapkan, Lau tak meninggalkan makanan dan minuman, serta tak berusaha untuk mencaritahu kondisi kucing tersebut.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Channel News Asia


TERBARU