> >

Berencana Hancurkan Pemerintah AS, Dua Neo-Nazi Dipenjara 9 Tahun karena Terorisme

Kompas dunia | 29 Oktober 2021, 10:55 WIB
Brian Mark Lemley dan Patrick Jordan Matthews, dua anggota neo-nazi yang ditahan 9 tahun katrena merencanakan menjatuhkan pemerintahan AS. (Sumber: CBS Via BBC)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Dua anggota Neo-Nazi dihukum 9 tahun penjara dengan dakwaan terorisme.

Hukuman itu trerkait rencana melakukan serangan untuk menghancurkan pemerintah Amerika Serikat (AS), yang akhirnya terekam.

Brian Mark Lemley, 35 tahun, dan warga Kanada, Patrik Jordan Matthews (29), merupakan anggota Base, sebuah grup teror nasionalis kulit putih.

Keduanya mengaku bersalah terhadap dakwaan tersebut pada Juni lalu.

Baca Juga: China Murka Ada Pasukan AS di Taiwan: Kemerdekaan Taiwan Jalan Buntu

Seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/10/2021), hakim memutuskan hukuman mereka pantas untuk ditambahkan ke dalam prilaku teror, meski keduanya tak terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan.

Pada CCTV yang terinstal di rumah mereka di Delaware, terungkap mereka membicarakan mengenai unjuk rasa senjata di Richmond, Virginia tahun lalu.

Dalam pembicaraan tersebut unjuk rasa tersebut dapat direncanakan sebagai cara untuk menjatuhkan pemerintahan AS.

Menurut penyelidik, mereka berencana untuk menghancurkan jalur kereta dan meracuni persediaan air.

Keduanya juga berencana untuk membebaskan pembunuh massal rasis Dylann Roof dari penjara di Indiana.

Menurut Hakim Distrik AS, Theodore Chuang mengatakan rekaman itu menunjukkan keinginan membunuh yang menular, dan menjatuhkan pemerintahan AS.

Baca Juga: KTT ASEAN Ditutup, Sultan Brunei Tegaskan Myanmar Tetap Bagian Integral ASEAN

“Pengadilan menolak gagasan bahwa ini hanya pembicaraan di antara teman,” tuturnya.

Matthew, yang merupakan anggota tantara cadangan Kanada, melarikan diri dari Kanada setelah namanya terekspos oleh Winnipeg Free Press.

Ia kemudian tinggal di Georgia, AS dimana ia bergabung dengan Latihan bergaya militer yang dilakukan kelompok terror tersebut.,

Sementara itu, Lemley merupakan perekrut kavaleri tantara AS di Irak, sebelum kemudian Kembali ke rumah dan menderita PTSD.

Baca Juga: Jelang KTT G-20, Penjagaan di Kota Roma Diperketat

“Hukuman ini memastikan bahwa usaha kebencian mereka telah gagal,” ujar Jaksa Penuntut AS, Erek Baron.

“Orang-orang ini berkeinginan memecah belah komunitas kita berdasarkan kebencian,” ujarnya.

Sebelumnya mereka sudah mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran imigrasi, terkait pengantaran yang dilakukan Matthews, mulai dari senjata hingga imigran ilegal.

Selain itu juga membawa senjata menyeberangi negara bagian untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : BBC


TERBARU