> >

Soal Hak Asuh Anak, Pengadilan Tolak Permohonan Banding Brad Pitt

Kompas dunia | 28 Oktober 2021, 10:01 WIB
Perceraian Angelina Jolie dan Brad Pitt masih menyisakan kasus perebutan hak asuh anak. (Sumber: Associated Press)

SAN FRANCISCO, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung California menolak untuk mempertimbangkan permohonan banding Brad Pitt dalam pertarungannya dengan Anjelina Jolie untuk memperebutkan hak asuh anak, Rabu (27/10/2021).

Pengadilan menolak untuk melakukan peninjauan kembali atas keputusan pengadilan banding yang berlangsung Juni lalu. 

Pengadilan menyatakan, hakim yang memproses kasus tersebut sebelumnya harus didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan bahwa dia memiliki hubungan bisnis dengan pengacara Pitt.

"Nyonya Jolie fokus pada keluarganya dan senang bahwa kesejahteraan anak-anaknya tidak akan dipandu oleh perilaku tidak etis," kata pengacaranya, Robert Olson, seperti dikutip dari The Associated Press.

Baca Juga: Angelina Jolie Kompak Gandeng 5 Anaknya di Eternals Premiere, Zahara Jolie-Pitt Jadi Sorotan

Namun hingga kini, Pengacara Pitt belum memberikan komentar.

Jolie, 46, dan Pitt, 57, merupakan pasangan Hollywood yang paling mendapat perhatian selama 12 tahun terakhir. 

Mereka memiliki enam anak, termasuk anak adopsi dan anak kandung. Anak-anak mereka adalah Maddox 20 tahun, Pax 17 tahun, Zahara 16 tahun, Shiloh 15 tahun, Vivienne 13 tahun, dan Knox 13 tahun. 

Baca Juga: Alasan Angelina Jolie Pisah dari Brad Pitt, Khawatirkan Keselamatan Anak-anaknya

Namun demikian, anak-anak yang diperebutkan hak asuhnya hanyalah mereka yang berusia di bawah umur. Hanya lima dari anak-anak mereka yang masih harus tunduk pada keputusan hak asuh. 

Jolie dan Pitt meresmikan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan pada 2014. Namun sayang, pernikahan ini harus berakhir pada 2016. 

Mantan hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County, John Ouderkirk, kemudian memutuskan pasangan itu bercerai pada 2019. Namun hakim memisahkan masalah perceraian dengan hak asuh anak.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU