> >

Pengadilan Inggris Tambah Hukuman Pidana Penyebar Kebencian atas Umat Islam

Kompas dunia | 23 Oktober 2021, 04:55 WIB
Michael Nugent, terpidana teroris Inggris, merayakan serangan atas masjid di Christchurch dan membagikan cara membuat senjata serta bahan peledak, termasuk ujaran kebencian terhadap umat Muslim. Dia dapat tambahan hukuman penjara, dari 42 bulan menjadi 60 bulan seperti dilansir Arab News 23 Oktober 2021 (Sumber: Arab News)

Hakim mengatakan pada hari Jumat bahwa hukuman 42 bulan yang dijatuhkan atas Nugent pada bulan Juni lalu tidak mencerminkan "keseriusan yang amat sangat" dari upaya radikalisasi online oleh Nugent, termasuk menjalankan grup Telegram yang dapat menampung hingga 200.000 anggota.

Seorang jaksa mengatakan, "Saluran ini menarik dan menjadi tempat yang aman bagi siapa saja yang ingin memposting pesan yang mengungkapkan dan mendorong kebencian dan kekerasan rasial yang ekstrem terhadap orang kulit hitam."

Nugent ditangkap setelah dia memberikan instruksi untuk membuat bom dan senjata api kepada seorang petugas polisi yang menyamar dan bergabung dengan salurannya.

Pembelaannya mencoba berargumen, tindakan teroris adalah produk dari memburuknya kesehatan mental, tetapi Richard Smith, kepala Komando Kontra Terorisme Polisi Metropolitan London, mengatakan, “Nugent dengan bebas berbagi pandangan ekstremisnya yang menjijikkan dengan orang lain melalui aplikasi perpesanan dan dia menyebarkan petunjuk manual yang merinci cara memproduksi senjata mematikan dan alat peledak. Ini adalah kasus lain yang menunjukkan betapa berbahayanya ekstremisme online.”

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Arab News


TERBARU