> >

Selandia Baru Sahkan UU tentang Rencana Terorisme Dianggap Kejahatan

Kompas dunia | 30 September 2021, 05:58 WIB
Pada foto bertanggal 3 September 2021 ini, polisi Selandia Baru tengah mengamankan lokasi penyerangan oleh pria bersenjata yang melukai lima orang warga. Pada Kamis, 30 September 2021, Selandia Baru mensahkan undang-undang baru yang menganggap perencanaan terorisme sebagai tindak kejahatan. (Sumber: Associated Press)

WELLINGTON, KOMPAS.TV — Politisi Selandia Baru mengesahkan undang-undang (UU) yang menjadikan rencana serangan teroris sebagai kejahatan, Kamis (30/9/2021).

Keputusan ini dilakukan untuk memperbaiki celah hukum guna mencegah terorisme.

Undang-undang baru itu telah direncanakan selama berbulan-bulan. Namun setelah kota Auckland mengalami serangan yang terinspirasi ISIS pada 3 September lalu, UU ini disahkan lebih cepat.

Awal bulan ini, seorang lelaki menikam pembeli di sebuah super market di Auckland karena terinspirasi ISIS.

Dia melukai lima orang, sementara dua orang lainnya terluka karena kegaduhan akibat serangan itu.

Polisi kemudian langsung menembak mati pelaku, yang kemudian diketahui bernama Ahamed Aathil Samsudeen.

Pihak berwenang sebenarnya telah mengikuti pria ini selama 53 hari berturut-turut, karena khawatir dia akan melakukan serangan, setelah dibebaskan dari penjara bulan Juli.

Namun demikian, polisi tidak menemukan alasan hukum untuk menahannya sebelum dia melakukan penyerangan.

Baca Juga: Tiga Orang Kritis Ditusuk oleh Orang Tak Dikenal di Supermarket Selandia Baru

Setahun sebelumnya, jaksa tidak berhasil mendakwa Samsudeen dengan pasal terorisme, setelah dia membeli pisau berburu besar dan diketahui memiliki video kekerasan ISIS.

Jaksa berpendapat ada bukti bahwa dia membeli pisau dengan tujuan membunuh orang dan untuk melaksanakan tujuan ideologisnya.

Tapi hakim memutuskan tindakan membeli pisau tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini.

Hakim menemukan kelemahan di undang-undang anti-teror Selandia Baru, namun menambahkan bahwa pengadilan tidak berkuasa untuk membuat undang-undang baru.

Setelah serangan bulan ini, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berjanji untuk meloloskan undang-undang baru pada akhir September.

Tetapi Ardern juga mengatakan, bahkan jika undang-undang baru sudah ada, mungkin tidak dapat serta merta menghentikan tindakan Samsudeen.

Baca Juga: Ibu Tiga Anak Perempuan yang Tewas di Selandia Baru Ditetapkan sebagai Tersangka

"RUU ini memperkuat undang-undang kontraterorisme kami untuk mencegah dan merespons dengan lebih baik," kata anggota parlemen Ginny Andersen, dari Partai Buruh.

"Dan perubahan ini juga akan memungkinkan polisi untuk melakukan campur tangan lebih awal, jika tindakan itu menyelamatkan nyawa dan membuat warga Selandia Baru lebih aman. Saya percaya itu adalah hal yang baik,” ujarnya seperti dikutip dari The Associated Press. 

Undang-undang terorisme Selandia Baru dimulai segera setelah serangan 11 September 2001 di AS.

Perubahan direkomendasikan setelah serangan tahun 2019, di mana seorang pria bersenjata supremasi kulit putih membunuh 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch ketika salat Jumat.
 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU