> >

Negara Kecil di Eropa Ini Melegalkan Aborsi setelah Dilakukan Referendum

Kompas dunia | 27 September 2021, 08:34 WIB
Perempuan San Marino merayakan hasil referendum yang melegalkan aborsi setelah dilakukan referendum, Minggu (26/9/2021). (Sumber: AP Photo/Antonio Calanni)

Pada UU sebelumnya, perempuan bisa dipenjara tiga tahun jika melakukan aborsi.

Sedangkan dokter yang melakukan prosedur ini bisa dipenjara hingga enam tahun.

Tetapi, tak ada yang pernah dihukum atas kasus ini.

Biasanya perempuan San Marino memutuskan pergi ke Italia untuk melakukan aborsi.

Di Italia, aborsi telah dinyatakan legal sejak 1978.

Tapi cara ini juga tak selalu berhasil. Di Italia dokter memiliki hak untuk menolak aborsi.

Baca Juga: China Larang Tayangan "Ultraman Tiga" karena Dianggap Terlalu Kasar, Netizen Kecewa

Dikabarkan lebih dari 35.000 orang, sepertiga di antaranya tinggal di luar negeri, berhak memilih pada referendum yang diinisiasi Persatuan Perempuan San Marino (UDS).

Biasanya negara yang memiliki warisan Katolik yang kuat itu, secara sosial sangat konservatif.

Oposisi untuk mengkriminalisasi aborsi telah dipimpin oleh Partai Demokrat Kristen San Marino, yang memiliki ikatan kuat dengan Gereja Katolik, dan memerintah di negara itu selama hampir 20 tahun.

Tetapi para aktivis telah berusaha membangun momentum yang diciptakan negara Eropa lainnya, Gibraltar dan Irlandia, yang melegalisasi aborsi beberapa tahun terakhir.

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : BBC


TERBARU