> >

Pilih Nikahi Rakyat Jelata, Putri Mako dari Jepang Resmi Tolak Dana Negara Senilai Rp19 M

Kompas dunia | 25 September 2021, 22:52 WIB
Putri Mako, cucu kaisar Jepang Akihito, bertunangan dengan kekasihnya yang rakyat jelata, Kei Komuro sejak tahun 2017. Mereka akan mengumumkan pernikahan bulan Oktober nanti (Sumber: Straits Times via AFP)

TOKYO, KOMPAS.TV - Putri Mako, cucu Kaisar Akihito Jepang dilaporkan resmi menolak menerima 1,3 juta dolar AS karena menyerahkan status kerajaannya untuk menikahi teman sekelasnya di perguruan tinggi, kata media pada Sabtu (25/09/2021). Penolakan Putri Mako ini membuka jalan bagi pernikahan yang tertunda oleh kontroversi selama bertahun-tahun tentang tunangannya.

Cucu perempuan Kaisar Emeritus Akihito yang berusia 29 tahun dan mantan teman sekelasnya di kampus, Kei Komuro, mengumumkan pertunangan tahun 2017.

Tapi pernikahan itu ditunda setelah laporan perselisihan keuangan antara ibu Komuro dan mantan tunangannya.

Seperti dilansir Straits Times, Sabtu (25/9/2021), pemerintah akan menyetujui bahwa sang putri tidak akan menerima uang senilai hingga 150 juta yen atau setara Rp19,2 miliar. Ini merupakan salah satu konsekuensi seorang bangsawan Jepang yang menyerahkan status kebangsawanan mereka untuk menikahi rakyat jelata, di tengah kritik publik atas tunangannya, kata media Jepang NHK.

NHK mengatakan, tanggal pernikahan akan diumumkan bulan Oktober.

Pejabat Badan Rumah Tangga Kekaisaran dilaporkan belum menanggapi permintaan pernyataan dari media.

Seorang penyiar Jepang, mengantisipasi pernikahan yang akan segera terjadi, baru-baru ini melacak tunangan Putri Mako, yaitu Kei Komuro di New York. Dia diperlihatkan memakai kuncir kuda, detail yang menyebabkan kegemparan di antara beberapa pengguna Twitter Jepang.

Media mengatakan pasangan itu berencana untuk tinggal di Amerika Serikat.

Baca Juga: Dua Saudari Jepang Berusia 107 Tahun Ini Dinobatkan sebagai Kembar Tertua di Dunia

Kaisar Jepang Naruhito saat berulang tahun ke-61. Putri Mako adalah keponakan Kaisar Naruhito dan cucu tertua Kaisar Emeritus Akihito dan Permaisuri Emerita Michiko. (Sumber: AFP via Kompas.com)

Di bawah hukum suksesi kerajaan khusus laki-laki Jepang, anggota perempuan dari keluarga kekaisaran akan kehilangan status kebangsawanan mereka karena menikahi rakyat jelata.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU