> >

Longgarkan Aturan Perbatasan, Singapura Mulai Terima Pengunjung dari Indonesia

Kompas dunia | 18 September 2021, 12:58 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menerima suntikan vaksinasi Covid-19 di Singapore General Hospital, Jumat (08/01/2021). Pemerintah Singapura akan memberi izin perjalanan bebas karantina bagi pelancong yang sudah menerima dosis penuh dua kali suntikan vaksin Covid-19 mulai September nanti, (Sumber: Singapore Ministry of Communication and Information/Antara)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura mulai melonggarkan aturan perbatasan terkait penanggulangan Covid-19.

Negeri Singa itu mengumumkan bahwa mereka berencana menerima kembali penumpang dari Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, Jumat (17/9/2021).

Singapura akan memperbolehkan penumpang dari Indonesia mulai 22 September mendatang. Pengunjung dari Indonesia diwajibkan menjalani tes PCR ketika memasuki Singapura.

Selain itu, penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum memasuki Singapura akan diperbolehkan untuk transit.

“Seiring berkembangnya situasi global, kami akan menyesuaikan aturan perbatasan kami sesuai roadmap untuk menjadi negara yang memiliki ketahanan terhadap COVID-19,” kata Ong Ye Kung sebagaimana dikutip The Straits Times.

Baca Juga: Singapura Sukses Vaksinasi 80 Persen Warganya dan Tertinggi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Pengunjung dari Indonesia akan tetap dikenakan aturan pengunjung dari negara yang dianggap memiliki tingkat risiko infeksi Covid-19 yang tinggi.

Artinya, pengunjung dari Indonesia diwajibkan menjalani karantina 14 hari di tempat yang ditentukan otoritas Singapura ketika tiba.

Sebelumnya, Singapura melarang warga Indonesia memasuki wilayahnya sejak 12 Juli 2021. Indonesia diklasifikasikan ke dalam daftar negara-negara dengan tingkat risiko penularan Covid-19 tertinggi.

Singapura diketahui memiliki empat level klasifikasi risiko Covid-19 dari negara lain, dengan negara-negara dengan risiko penularan terendah dimasukkan ke kategori I. Indonesia masuk dalam kategori IV.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/The Straits Times


TERBARU