> >

20 Orang Tertangkap Langgar Aturan Haji 2021, Dijatuhi Denda Rp38,6 Juta

Kompas dunia | 19 Juli 2021, 08:29 WIB
Kaabah yang terletak di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Jamaah haji tahun 2021 mulai melaksanakan tawaf al qudum. (Sumber: Arab News)

MEKKAH, KOMPAS.TV - Sekitar 20 orang telah ditangkap karena melanggar peraturan dan regulasi ibadah Haji 2021.

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), Minggu (18/7/2021), mereka akan dijatuhi denda 10.000 riyal atau setara Rp38,6 juta.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberlakukan beberapa peraturan baru ibadah Haji tahun ini.

Hal itu disebabkan oleh wabah Covid-19 yang tengah melanda dunia, termasuk Arab Saudi.

Baca Juga: Kisah Cinta 1.300 Tahun dari Kota Pelabuhan Jeddah, Gerbang Puluhan Generasi Haji dari Penjuru Bumi

Salah satu peraturan tersebut adalah tak memperbolehkan pihak tak berizin untuk memasuki Masjidil Haram, serta sejumlah tempat suci lainnya, seperti Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dilansir dari Al-Arabiya, juru bicara Pasukan Keamanan Haji, Komandan Brigadir Sami Al Shuwairekh meminta agar seluruh warga dan penduduk Saudi mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan untuk ibadah Haji tahun ini.

Aturan keras yang diterapkan pada ibadah Haji tahun ini dimaksudkan untuk membatasi penyebaran Covid-19.

Saat ini, hanya 60.000 orang yang bisa ambil bagian pada ibadah Haji tahun ini.

Namun, semuanya harus menemui kriteria spesifik yang telah diterapkan.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Al-Arabiya


TERBARU